KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Kudus, Sam’ani Intakoris dan Belinda Putri Birton, pada Minggu, 29 September 2024.
Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengungkapkan bahwa laporan diajukan oleh tim hukum yang bertindak atas nama pribadi sebagai warga negara biasa.
Ia menegaskan bahwa dalam pemilihan, laporan harus disampaikan secara personal, bukan melalui perwakilan resmi dari tim kampanye.
“Yang melapor ke sini adalah tim hukumnya, namun mereka melaporkan sebagai warga negara biasa, bukan atas nama tim kampanye,” ujar Heru.
Heru mengungkapkan, laporan ini terkait dengan dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kudus telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan tanda terima kepada pelapor. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian awal selama dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Hasil kajian awal ini dijadwalkan keluar pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Kami akan mengkaji laporan ini lebih lanjut. Jika ada kekurangan, pelapor akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Jika terbukti melanggar, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut, bahkan bisa diarahkan ke pelanggaran undang-undang lain yang relevan,” jelas Heru.
Namun, Heru menyatakan bahwa laporan yang diterima masih bersifat umum dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan mendalami lebih jauh untuk memahami detail dugaan pelanggaran netralitas ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)