Bawaslu Kudus Umumkan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades, Ini Hasilnya

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akhirnya mengumumkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Muh. Wahibul Minan, menyampaikan bahwa setelah pemanggilan, klarifikasi, dan kajian terhadap pelapor, saksi, terlapor, serta pihak terkait, tidak ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas ASN.

Ia mengungkapkan bahwa tujuh terlapor yang terdiri dari enam ASN dan satu kades telah memberikan keterangan dan bukti dalam proses klarifikasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tiga unsur Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Dugaan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terbukti berdasarkan fakta, bukti, dan analisis yang kami lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kudus pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Ia juga menyatakan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut tidak relevan dengan kejadian sebenarnya.

“Kejadian dalam foto yang dilaporkan terjadi pada 14 September, sementara pelapor menyebutkan tanggal 23 September. Selain itu, pelapor dan saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut,” lanjutnya.

Namun, terkait pelanggaran netralitas Kepala Desa Ploso yaitu Mas’ud, Bawaslu Kudus menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan administrasi karena menghadiri pengundian nomor urut calon saat masih dalam jam kerja.

“Kepala Desa Ploso meninggalkan tugasnya pada jam kerja, sehingga pleno Bawaslu memutuskan untuk meneruskan kasus ini kepada Pj. Bupati Kudus guna diberikan sanksi administrasi,” jelas Minan.

Sanksi bagi Kepala Desa Ploso kini menjadi kewenangan Pj. Bupati Kudus. Bawaslu Kudus berharap, pembinaan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)