Bawaslu Kudus Sebut Bagi-bagi Uang dan Stiker Hartopo-Mawahib Bukan Pelanggaran

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan bahwa insiden operasi tangkap tangan (OTT) pembagian amplop berisi uang dan stiker bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati (paslon) nomor urut 02, Hartopo-Wahib, di Desa Colo, Kecamatan Dawe, bukan merupakan pelanggaran politik uang.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kudus, Muh. Wahibul Minan, setelah mengadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Minggu, 3 November 2024.

“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana politik uang,” ujar Minan.

Menurutnya, setelah melakukan kajian lebih lanjut, Bawaslu Kudus dan Gakkumdu tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Dalam penjelasannya, Minan mengatakan bahwa tidak ada bukti bahwa uang yang dibagikan bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik warga.

“Tidak ada unsur ajakan atau paksaan kepada warga untuk memilih paslon tertentu,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa pemberian uang tersebut lebih mirip dengan imbalan sewa, seperti halnya pembayaran untuk menempelkan stiker pada kendaraan umum atau di tempat lain.

Peristiwa tersebut bermula ketika empat orang dari Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, datang ke Desa Colo pada Kamis malam, 1 November 2024, untuk memasang stiker bergambar paslon 02.

Warga setempat merasa tersinggung dengan kedatangan mereka dan menahan keempat orang tersebut. Hal itu karena mereka yang memasang stiker bukan warga Desa Colo, melainkan warga dari desa lain.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu segera mengirim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengklarifikasi situasi di lokasi.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, mereka mengaku hanya meminta izin memasang stiker pada sejumlah tempat. Mereka sempat ditegur untuk tidak memasang stiker karena bukan bagian dari warga setempat.

Minan menjelaskan bahwa saat kejadian, amplop berisi uang dan stiker bergambar paslon 02 memang ditemukan di dalam tas para pelaku. Menurutnya, uang itu bukan dimaksudkan sebagai upaya suap.

“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Memasang stiker di warung atau rumah warga memerlukan izin, dan jika ada imbalan itu adalah hal wajar,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa motif warga menahan pelaku diduga lebih karena persoalan asal-usul warga yang memasang stiker, bukan karena adanya upaya politik uang. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)