Bawaslu Kudus Panggil Sam’ani Senin Besok soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai memanggil saksi dan pelapor dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan Calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris.

Ketua Bawaslu Kudus, Muh. Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Sam’ani di lokasi terlarang Alun-alun Simpang 7.

“Hari ini kami lakukan klarifikasi pada pelapor atas nama Andi Imam Santoso, dalam hal ini dari koalisi pendukung paslon 02. Selain itu, dua saksi juga kami periksa untuk memperkuat keterangan. Sementara terlapor, yakni Pak Sam’ani akan dipanggil besok,” ucapnya pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Pemanggilan, kata dia, dijadwalkan Minggu ini, 13 Oktober 2024, dan Senin besok, 14 Oktober 2024. Sedangkan, keputusannya dijadwalkan pada Rabu, 16 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya, imbuh dia, Bawaslu Kudus juga melakukan kajian awal untuk dilakukan analisis syarat laporan. Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil.

“Kami akan menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak setelah semua keterangan terkumpul,” ucapnya.

Kuasa Hukum paslon 02, Yusuf Istanto, menegaskan bahwa ada dua poin utama dalam laporan tersebut. Pertama, Yusuf menuding Sam’ani melakukan kampanye di tempat terlarang, yakni di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada malam tanggal 26 September 2024.

Menurut Yusuf, saat video tersebut diambil, masa kampanye telah dimulai, sehingga tindakan Sam’ani dianggap sebagai kampanye di lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Video itu jelas menunjukkan ada ajakan untuk memenangkan paslon 01. Meski konteksnya seperti acara santai, ada kalimat yang menegaskan bahwa Sam’ani dan Bellinda ingin maju dan menang di Pilkada. Di akhir kalimat, ada ajakan ‘satu arah menangkan Sam’ani-Bellinda’, yang menurut kami jelas masuk dalam unsur kampanye,” ujar Yusuf.

Yusuf juga menepis pernyataan kubu paslon 01 yang menyebut bahwa kegiatan tersebut hanya sekadar makan di angkringan dan tidak ada unsur kampanye.

“Bukan soal angkringan, tetapi soal ajakan untuk memilih yang jelas-jelas dilakukan di tempat terlarang,” tegasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman/Anta – Lingkarjateng.id)