KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN dan satu kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (29/9/2024) dengan dugaan melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal dan hasil telah diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kudus Selasa (1/10/2024) pukul 19.15 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.
“Dalam rapat pleno tersebut memutuskan bahwa Laporan dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil dan laporan tersebut dilakukan register dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024. Untuk selanjutnya Bawaslu Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.
Ia menyebut, Bawaslu Kudus akan memanggil pelapor dan saksi.
“Pemanggilan pertama dijadwalkan tanggal 2 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kudus,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades di wilayah yang ia pimpin. Ia mengaku masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu Kabupaten Kudus.
“Saya belum bisa komen dulu mengenai hal itu. Nanti tunggu saja perkembangannya dari teman-teman Bawaslu,” ujar Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat ditemui di Kudus, Selasa (1/10/2024).
Untuk diketahui, pada Minggu (29/9/2024), kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton membuat laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kades.
Ketua Divisi Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Samani-Bellinda, Wiyono mengatakan, oknum kades yang dilaporkan itu ketahuan tengah mengantarkan paslon lain saat pengundian nomor urut yang dilakukan di KPU Kudus beberapa waktu lalu.
“Sementara enam ASN yang kami laporkan diduga ikut dalam pertemuan yang juga dihadiri tim pemenangan paslon lain. Rapat tersebut dilakukan sebelum Pemkab Kudus menggelar konser Band Wali dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Kudus,” ujar Wiyono.
Menurut Wiyono, konser Hari Jadi Kudus menggunakan anggaran daerah untuk memeriahkan Hari Jadi ke-475 Kabupaten kudus. Akan tetapi, konser tersebut dinilai memberikan ruang yang menguntungkan bagi paslon lain, yakni paslon nomor urut 2. Wiyono juga melengkapi laporannya dengan sejumlah bukti, salah satunya adalah bukti video. (Fahtur Rohman / Lingkarjateng.id)