ASN Kejagung RI Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada Kudus, Ini Kata Bawaslu

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah mengumumkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.

Berdasarkan temuan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024, seorang ASN berinisial EB yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinyatakan melanggar ketentuan netralitas ASN. Temuan ini diungkap setelah rapat Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kudus yang dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, menyatakan bahwa EB melanggar sejumlah pasal yang terkait dengan netralitas ASN.

“Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat 2, dan pasal 24 ayat 1 huruf d dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,” ujar Minan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Minan mengungkapkan bahwa EB terlihat hadir dalam sebuah kegiatan kampanye atau sosialisasi yang dihadiri oleh paslon 01, Sam’ani – Bellinda, serta beberapa politisi partai pengusung.

Meskipun tidak ada bukti bahwa EB melakukan tindakan yang secara langsung menguntungkan pasangan calon tersebut, kehadirannya di acara tersebut dianggap melanggar kode etik ASN, khususnya terkait netralitas.

“Kehadiran EB yang duduk di samping paslon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan yang secara jelas melanggar prinsip netralitas ASN,” lanjut Minan.

Meskipun dalam rapat tersebut Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana pemilihan yang terpenuhi, pelanggaran netralitas ASN tetap diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti. Sehingga, pembahasan terkait pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang Pemilihan dihentikan.

Minan menyebut, Ini bukan kali pertama Bawaslu Kudus menemukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Kudus 2024. Sebelumnya, pada September 2024, Bawaslu juga meneruskan dugaan pelanggaran serupa ke BKN dengan terlapor inisial NH.

“Dalam SKB Menteri, disebutkan bahwa keikutsertaan ASN dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon, baik itu presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota, termasuk pelanggaran kode etik ASN,” tegas Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)