JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 11 motor diamankan oleh tim gabungan personel Polres Jepara pada Minggu, 16 Juli 2023. Belasan motor yang dinilai tak sesuai standar itu merupakan milik penonton dan pebalap liar yang biasa menggelar aksi balap liar, saat tengah malam, di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Kesebelas motor yang diamankan di Mapolres Jepara itu, hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara, dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Basirun.
“Sebanyak 11 motor yang tidak sesuai standar berhasil kami amankan. Sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak. Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” kata Ipda Basirun.
Ipda Basirun mengungkapkan, belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Sedangkan, tambahnya, motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.
“Kebanyakan yang ditilang pelajar, anak muda, dan orang dewasa,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga memastikan bahwa, para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Jepara, dengan syarat menunjukkan surat tilang, STNK , dan BPKB. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)