JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif meminta pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Penyuluh Agama untuk mengkaji atau membedah penyebab terjadinya perceraian di Jepara agar masalah perceraian tidak semakin meningkat.
“Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Penyuluh Agama harus ada pengkajian tentang masalah ini. Sehingga kita bisa mengantisipasi persoalan ini,” ujar Gus Haiz sapaan akrabnya saat dihubungi di Jepara, pada Selasa, 28 November 2023.
Menurutnya, apabila masalah perceraian tidak segera dikaji maka dikhawatirkan jumlah perceraian di Jepara semakin meningkat sehingga menyebabkan berbagai macam permasalahan sosial lainnya.
Cegah Perceraian, Bustanul Arif Sarankan Orang Tua Didik Keluarga dengan Falsafah Asah, Asih, Asuh
Ia menilai, faktor pendidikan yang benar dan baik bisa mencegah terjadinya perceraian. Maka dari itu, Gus Haiz mendorong agar program wajib belajar 12 tahun harus benar-benar direalisasikan.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita memang tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi, tapi memang harus kita dukung terus. Anggaran kita untuk paket C juga banyak agar anak-anak yang putus sekolah bisa mendapatkan akses itu. Masalahnya hanya masyarakat ini mau atau tidak, itu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara Hendi Rustandi melalui Bagian Kepaniteraan Moch Sodikin menyampaikan bahwa jumlah angka perceraian yang diterima PA Kabupaten Jepara sampai pada periode September tahun 2023 sebanyak 1.641 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.400 perkara sudah diputuskan.
Perceraian di Jepara Capai 1783 Kasus, PJ Bupati : Kita Selesaikan Bersama
“Sisanya masih dalam proses,” ucap Hendi.
Berdasarkan data yang ada, kata dia, angka perceraian di Jepara dari Januari hingga September 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 dengan periode yang sama.
“Januari hingga September 2023 cerai talak 344 perkara, cerai gugat 1.297 perkara. Sedangkan pada 2022 pada bulan yang sama cerai talak 362 perkara dan cerai gugat 1.224 perkara,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)