JEPARA, Lingkarjateng.id – Aktivitas tambak udang di Karimunjawa resmi dilarang. Kebijakan tersebut seiring dengan disahkannya Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 menjadi Perda RTRW Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 oleh DPRD Jepara pada Kamis, 4 Mei 2023.
Salah satu klausul dalam Perda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 ada yang memuat regulasi tentang pelarangan aktivitas tambak udang di Kabupaten Jepara. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan rentang waktu selama dua tahun kepada para petambak untuk mempersiapkan diri sebelum aktivitas tambak udang di Karimunjawa ditutup secara total.
Operasional Tambak Udang Karimunjawa Jepara Dilarang, Ini Alasannya
“Setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Dalam rentang dua tahun masa peralihan tersebut, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk, pihak-pihak penegakan hukum,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Pj Bupati Edy menyatakan bahwa sebenarnya Pemkab Jepara telah memberikan edukasi jauh-jauh hari bagi para petambak yang sudah berizin untuk melengkapi persyaratan lain. Seperti, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Berdampak Negatif, Kawali Tuntut Penutupan Tambak Udang Karimunjawa Jepara
“Sebetulnya kita sudah memberi tahu jauh-jauh hari bagi yang berizin tentu harus melengkapi salah satunya IPAL, karena itu penting. Salah satu pencemaran lingkungan diakibatkan karena tidak ada IPAL,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Edy mengatakan bahwa pelarangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa berlaku bagi pembukaan tambak baru. Pada rentang tempo dua tahun tersebut, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi dan memberikan solusi usaha alternatif.
“Kita cari solusi yang baik. Bagaimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga, masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)