Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada, KPU Jepara Kerahkan Puluhan Orang

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara saat ini tengah melakukan penyortiran surat suara (SS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gudang KPU Sukosono pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPU Jepara telah menerima surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Jepara sebanyak 945.093 lembar pada Jumat, 25 Oktober 2024. Selain itu, tiga hari sebelumnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPU Jepara juga telah menerima surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah sebanyak 943.093 lembar.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan bahwa penyortiran dilakukan untuk mengecek apakah ada kerusakan atau ketidaklayakan pada surat suara.

“Kalau Pilkada tidak ada dapil (daerah pemilihan), maka penyortirannya disamakan surat suaranya. Kemudian dicek, jika ada yang rusak atau tidak layak akan dipisahkan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa KPU Jepara mengerahkan sebanyak 60 orang, di mana 30 orang untuk menyortir serta melipat dan menghitung surat suara Pilgub, dan sisanya bertugas untuk surat suara Pilbup. Adapun para petugas tersebut berasal dari warga sekitar gudang KPU Jepara.

“Sebanyak 10 pengawas dari internal KPU yang ikut mengontrol proses penyortiran ini. Penyortiran ini berlangsung selama 3-4 hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat suara yang lolos atau layak untuk digunakan, akan dilipat dan selanjutnya di-packing serta didistribusikan ke tempat penghitungan suara (TPS). Untuk pendistribusiannya sendiri, kata Muhammadun, biasanya dilakukan satu hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

“Setelah disortir, yang tidak lolos atau tidak layak akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa ada perbedaan jumlah surat suara untuk Pilbup dan Pilgub yang diterima KPU Kabupaten Jepara. Menurutnya, jumlah surat suara Pilbup lebih banyak dibandingkan Pilgub. Jumlah surat suara Pilbup yang lebih akan digunakan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang (PSU).

“Kalau SS Pilgub, cadangannya ada di provinsi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)