Selamatkan Aset Daerah, Hak Interpelasi Kasus Bank Jepara Artha akan Dilanjutkan

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan melanjutkan hak interpelasi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, usai pelantikan pimpinan definitif pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pratikno menjelaskan bahwa hak interpelasi tersebut bertujuan untuk menginventarisir aset-aset Bank Jepara Artha agar tidak menimbulkan banyak kerugian bagi pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Saya setuju dilanjutkan karena untuk menginventarisir aset-aset daerah sehingga tidak terlalu dirugikan. Jadi tidak hanya sekadar pengembalian uang nasabah saja, kerugian Pemda juga cukup besar, maka dari itu orang-orang yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan hak interpelasi tersebut, kata Pratikno, pihaknya akan menanyakan kepada Pemda Jepara selaku pemilik modal terkait pengawasan di Bank Jepara Artha.

Pratikno pun mengapresiasi atas proses yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Jepara Artha. Lima tersangka tersebut yaitu JH, IN, A, AS, dan MIA.

“Saya apresiasi KPK, kami di DPRD akan fokus mencari cara bagaimana menyelamatkan aset daerah agar Pemda tidak terlalu dirugikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, yang saat ini telah dilantik sebagai ketua definitif, juga menyatakan akan melanjutkan hak interpelasi pada kasus Bank Jepara Artha.

“Mungkin di periode ini kalau sudah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang definitif kita akan lanjutkan itu. Harapannya nanti untuk bisa mengikuti proses ini kita akan kembali memiliki Pansus Hak Interpelasi,” ucapnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Agus menjelaskan bahwa tujuan penggunaan hak interpelasi tersebut adalah untuk mendapatkan informasi terkini tentang proses hukum terkait dugaan kasus korupsi di Bank Jepara Artha yang sedang ditangani KPK.

“Apakah yang dihadirkan nanti jajaran direksi yang sedang berhadapan dengan proses di KPK atau kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)