JEPARA, Lingkarjateng.id – Empat tersangka perusakan dan pencemaran Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara akan segera menjalani sidang. Keempat tersangka tersebut masing-masing S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50).
Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyatakan telah merampungkan penyidikan dan berkas perkara sudah lengkap pada 3 Juni 2024.
Diketahui tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Desa/Kecamatan Karimunjawa, sedangkan SL (50) pengusaha tambak asal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin, 10 Juni 2024. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, tersangka MSD ditahan Rutan Pondok Bambu Jakarta dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Tersangka S, TS dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Hakim memutuskan “permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil”.
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, mengatakan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara.
Pada saat melaksanakan operasi ditemukan petugas menjumpai pipa inlet yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa. Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa diantaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.
Pipa Inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional. Hal ini melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka. Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktifitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan tambak yan dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
“Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan ekosistem melalui penegakan hukum,” ungkap Taqiuddin.
Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan karena pihak pengusaha tambak udang sudah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan dan diduga terjadi perusakan dan pencemaran. Akan tetapi mereka tetap tidak patuh. Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsinya TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem.
Rasio Ridho Sani menambahkan penyidikan ini melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mangrove. Keempat tersangka diancam hukuman pidana berlapis.
Pertama, dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya “melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta
Keempat tersangka juga diancam hukuman pidana dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pada saat ini, kuasa hukum dan para ahli sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa. Serta mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)