Pensiunan ASN Pemkab Jepara Diimbau Waspada Penipuan Bisnis Online

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Shima Jepara pada Senin, 3 April 2023.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdul Syukur, perwakilan kepala organisasi perangkat daerah terkait, dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno.

Pada kesempatan itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko berpesan kepada para pensiunan ASN untuk mewaspadai maraknya penipuan yang berkedok bisnis online.

45 ASN Jepara Terima SK Pensiun

“Jangan mudah tergiur bisnis online yang menawarkan bunga tinggi. Bisa-bisa baru tiga kali menerima bunga, lalu modal yang Bapak/Ibu tanamkan malah hilang seluruhnya,” ujarnya.

Sekda Edy mengingatkan agar uang pensiunan dimanfaatkan untuk berbisnis, jangan bisnis yang membebani pikiran. Misalnya untuk umroh atau usaha yang jelas kelihatan produknya sekaligus menghibur, seperti beternak. Ia mengatakan, meski sudah pensiun mereka tetap dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

Sekda Jepara Minta OPD Transparan Terkait Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

“Pengabdian tak harus di sektor formal. Mohon tetap berikan saran kepada kami juga berperan di masyarakat. Doakan agar kelak kami juga memasuki usia pensiun dengan sehat dan pensiun dengan baik,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 57 ASN Pemkab Jepara yang purna tugas per 1 April 2023, terdiri dari 8 pejabat struktural, 35 tenaga bidang pendidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 13 fungsional umum. Mereka di antaranya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jepara Sugeng Widodo serta Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Amin Ayahudi.

Dengan sistem klaim otomatis, pensiunan tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen. Semua telah diselesaikan BKD bersama mitra bayar Pemkab Jepara, Bank Jateng. Pensiunan juga langsung mendapatkan KTP dan KK dalam status baru tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)