Pengajuan Kembali Bacaleg, KPU Jepara Catat Ada Penambahan 27 Nama

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat jumlah bakal calon legislatif (baleg) yang didaftarkan ke KPU oleh 18 partai politik awalnya berjumlah 660 orang kemudian bertambah menjadi 687 atau bertambah 27 nama setelah ada masa pengajuan kembali.

“Pengajuan bacaleg yang kami terima selama 1-14 Mei 2023 tercatat ada 660 bacaleg. Setelah terbitnya tiga surat dari KPU RI nama bacaleg yang diajukan ke KPU Jepara bertambah 27 orang menjadi 687 orang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, pada Senin, 22 Mei 2023.

Sebelumnya KPU RI memberikan batas pengajuan kembali untuk partai yang tertera dalam surat KPU RI tersebut, mulai 15-21 Mei 2023.

Muhammadun menjelaskan berdasarkan  surat KPU RI pada tanggal 17 Mei 2023 menerbitkan surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Sedangkan tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali menerbitkan surat nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya.

Terbitnya tiga surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, hingga Partai Hanura untuk kembali meminta akses sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU untuk melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon.

Dari 687 bacaleg, terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki. Sedangkan persentase bacaleg perempuan sebanyak 41 persen.

Setelah pengajuan bakal calon, KPU Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.

Ketika ditemukan dokumen yang belum benar, ia menyatakan bahwa parpol masih punya kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Sementara, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)