JEPARA, Lingkarjateng.id – Menanggapi polemik tambak udang di Karimunjawa yang tidak kunjung selesai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara harus melindungi beberapa aspek. Hal itu mencakup pengusaha, masyarakat, dan lingkungan dengan menjadikan regulasi sebagai dasarnya.
“Pemerintah daerah jalankan sesuai regulasi saja, kasih kepastian hukum biar tidak terjadi polemik,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso mengungkapkan bahwa terkait polemik tambak udang tersebut, pemerintah daerah sudah memberikan peringatan kepada pengusaha dan kedua belah pihak telah menjalin kesepakatan bersama.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan jika selama tiga bulan izin belum terpenuhi maka tambak udang tersebut akan ditutup.
“Pemerintah dengan memberikan toleransi itu sudah bagus, sudah adil,” ujarnya.
Tarif Kapal Feri ke Karimunjawa Jepara Naik Jadi Rp 105 Ribu
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian keputusan kepada pengusaha terkait tambak udang tersebut, apakah boleh atau tidak. Sedangkan untuk angkah berikutnya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Jadi mengikuti regulasi saja, kalau memang usaha tidak ada izinnya, ya, tidak ada salahnya di tutup. Bukan masalah setuju atau tidak setuju, tetapi kita ‘kan negara hukum kalau memang usaha itu berizin akan dilindungi jika itu sesuai regulasi,” bebernya.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa izin usaha itu penting baik bagi pemilik usaha maupun pemerintah daerah. Sebab izin tersebut akan menjadi payung hukum jika terjadi suatu permasalahan.
“Usaha harus mempunyai izin, nah, fungsi dari izin ini adalah agar pemerintah bisa mengontrol apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, merusak lingkungan atau tidak, masyarakat terganggu dengan itu atau tidak. Karimunjawa ‘kan kabarnya menarik untuk kawasan wisata, nah untuk kawasan wisata ini boleh tidak regulasinya tambak udang modern, kalau memang tidak boleh, ya, kasih kepastian tidak boleh begitu juga sebaliknya. Sederhana, kok, ini antara boleh dan tidak,” tandasnya.
Warga Keluhkan Pantai Bondo Rusak, Wakil Ketua DPRD Jepara Imbau Pemkab Gerak Cepat Tangani Abrasi
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, telah membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa dengan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko sebagai ketua tim.
“Saya menunjuk Pak Sekda menjadi ketua tim penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Segera selesaikan,” ungkap Pj Bupati Edy pada Rabu, 15 Maret 2023.
Pj Bupati Edy mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Kebijakan ini mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2022-2042 bahwa keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir.
“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” ungkapnya.
Menurut Pj Bupati Edy, keberadaan tambak udang di Karimunjawa telah memberikan dampak kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Sehingga pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)