JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam seminar kepemudaan di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama lantai 3 pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan tema dalam kegiatan sosialisasi tentang cukai ini memiliki relevansi yang sangat penting bagi kita semua, khususnya bagi generasi muda di Jepara. Rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif.
“Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa pengawasan yang memadai dan tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga kandungan berbahaya yang tidak terkontrol dalam rokok ilegal sangat berisiko bagi kesehatan,” kata Edy menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi.
Edy juga mengatakan dampak pelanggaran cukai berpengaruh pada individu hingga perekonomian negara. Setiap rokok ilegal yang terjual berarti hilang pula potensi pendapatan pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan negara, termasuk pendidikan, infrastruktur, dan layanan kesehatan yang lebih baik.
Oleh karena itu semua pihak harus ikut tanggung jawab bersama untuk memerangi rokok ilegal, termasuk generasi muda.
“Jadikan informasi yang didapatkan hari ini sebagai bekal untuk turut serta menyuarakan bahaya rokok ilegal kepada teman-teman, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tuturnya.
Sekda juga menyebutkan Pemkab Jepara menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024 sebesar Rp12 miliar. Dana itu digunakan untuk membantu program pembangunan bidang kesehatan dan sosial, sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilehal, serta dimanfaatkan juga untuk pembiayaan pelatihan kompetensi.
Sementara itu, Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Irsan, menyebutkan total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, sebesar Rp2.802 triliun, dengan sumber dari rokok sebesar Rp230,4 triliun dan Bea Cukai Kudus Menargetkan sebesar Rp 43 triliun, atau kurang lebih 20 persen dari apa yang ditargetkan negara.
“Alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan,” kata Irsan.
Adapun beberapa ciri rokok ilegal di antaranya rokok tanpa dilekati pita cukai, terdapat pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai,” imbuhnya.
Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan mengungkankan bahwa sosialisasi terkait pencegahan rokok ilegal dan informasi cukai juga dilakukan melalui kegiatan lomba yang melibatkan masyarakat dan siswa. Lomba yang diselenggarakan seperti penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, sampai karya poster dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.
“Media merupakan sarana komunikasi yang efektif dan beragam mulai dari media elektronik seperti radio dan TV maupun media cetak. Selain itu dilakukan juga publikasi melalui media sosial seperti Facebook, IG, juga WhatsApp,” terangngnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan yang juga menjadi salah satu narasumber. Hadir juga beberapa organisasi masyarakat, keagamaan dan kepemudaan di wilayah Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)