JEPARA, Lingkarjateng.id – Polres Jepara mengintensifkan operasi minuman keras melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras (miras).
“Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) terhadap penertiban peredaran minuman keras berhasil menyita 208 botol minuman keras dari berbagai merek,” kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Ia menegaskan, operasi dengan sasaran minuman keras akan terus digelar untuk menciptakan situasi Kabupaten Jepara tetap kondusif.
Dengan adanya operasi secara gabungan dengan sasaran minuman keras, katanya, maka secara tidak langsung akan mengurangi tindak kriminalitas.
Sementara itu, Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Seksi Humas Polres Jepara Ipda Basirun menambahkan, semua pihak harus turut serta memerangi peredaran minuman keras karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
“Polres Kudus terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk menjaga situasi tetap kondusif dan peka terhadap lingkungan. Apabila masyarakat melihat, mendengar, dan mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui ‘call center’ 110, Lapor Pak Kapolres Jepara nomor WhatsApp 081234342003 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Jepara, Iptu Mas’an menambahkan, ratusan botol minuman keras ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil operasi di warung maupun toko kelontong yang berada di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Senin, 17 Juli 2023.
Barang bukti minuman keras yang diamankan petugas saat ini dibawa ke mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)