Nur Hidayat Minta Stakeholder Selektif Berikan Dispensasi Nikah

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat meminta semua pihak ikut berperan aktif menyikapi masalah pernikahan dini di Kabupaten Jepara.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, terdapat 263 dispensasi nikah per Januari-Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 548 dispensasi nikah. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus.

“Butuh peran semua pihak baik pemerintah, masyarakat, tokoh agama harus berperan aktif untuk mengatasi hal ini,” ucapnya.

Nur Hidayat mengatakan bahwa pihak yang berwenang harus betul-betul selektif dalam memberikan rekomendasi untuk memberikan rekomendasi dispensasi nikah.

Namun ia tak menampik bahwa pemberian dispensasi nikah merupakan dilema tersendiri. Sebab pernikahan dini akan berisiko pada kondisi mental hingga perkembangan keluarga. Sedangkan pengajuan dispensasi nikah, menurut Nur Hidayat, banyak disebabkan karena sudah hamil di luar nikah.

“Memang harus betul-betul selektif dalam memberikan izin nikah. Karena rata-rata terjadinya perceraian, KDRT, adalah belum siapnya mental anak untuk menikah di usia yang belum waktunya. Akan tetapi jika anak itu mengajukan rekomendasi pasti terjadi kecelakaan atau yang lainnya, dan ketika hal itu tidak diberikan akan menjadi permasalahan juga ketika anak itu sudah terlanjur hamil. Ini sebetulnya dilemanya,” terangnya.

Maka dari itu, Nur Hidayat berharap para orang tua juga turut berperan aktif dengan cara mengedukasi dan menjaga pergaulan anak agar terhindar dari pergaulan bebas. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)