KPU Jepara Pastikan PPK dan PPS Bisa Layani Pindah Memilih

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mempersilakan masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 bisa mengurusnya di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Masyarakat tidak perlu mengurus di kantor KPU Jepara, cukup datang ke PPK di masing-masing kecamatan atau PPS yang ada di masing-masing desa,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jepara, Muntoko, di Jepara pada Jumat, 15 September 2023.

Untuk memastikan pelayanan pindah memilih di tingkat kecamatan dan desa, KPU Jepara juga melakukan supervisi ke semua kantor PPK serta beberapa kantor PPS pada Kamis, 14 September 2023, yakni di Kecamatan Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong.

“Supervisi dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal,” ujarnya.

Supervisi tersebut, menurut dia, juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK dan PPS sama.

Saat di Kecamatan Nalumsari, selain melakukan supervisi di kantor PPK, anggota KPU Jepara juga melakukan supervisi di PPS Desa Gemiring Lor.

Cara Mudah Ajukan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024

Sementara itu Ketua PPS Gemiring Lor, Muchlasin, menyampaikan bahwa sosialisasi pindah memilih sudah disampaikan kepada masyarakat desa dengan memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang dihadiri banyak orang, salah satunya kegiatan jalan sehat dengan membagikan brosur berisi informasi soal layanan pindah memilih.

“Sampai saat ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih dengan alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami selalu siap untuk melayani,” ucap Muchlasin.

Pindah memilih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Sedangkan pengajuan pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat beberapa keadaan.

Di antaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)