KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Lima tersangka tersebut di antaranya berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

KPK kini telah mencegah lima orang tersangka kasus korupsi PT BPR Jepara Artha untuk bepergian ke luar negeri per 26 September 2024 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Meski demikian Tessa mengaku belum bisa menyampaikan nama dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengapresiasi atas proses yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) baik yang dilakukan oleh jajanan KPK dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.

Agus berharap penyelesaian kasus hukumnya nanti juga memikirkan terkait pengembalian penyertaan modal pada kas daerah yang berjumlah Rp 24 miliar.

“Karena ini menyangkut eksistensi BJA yang sudah kita bangun sedemikian lama, kami sangat berharap melalui KPK penyertaan modal yang milik Pemkab Jepara bisa kembali dan bisa dijadikan modal untuk merecovery atau menghidupkan kembali BJA, tentunya dengan manajemen dan pengelolaan yang baik,” harapnya.

Menurutnya, meskipun saat ini izin operasional BJA sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berada di bawah penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemkab Jepara dapat mendirikan kembali bank serupa dengan nama yang sama atau berbeda.

” Intinya adalah yang asalnya kita memiliki bank yang sepenuhnya milik Pemkab Jepara, kita harus bisa memiliki lagi bank yang seutuhnya milik Pemkab Jepara,” tandasnya. (Lingkar Network | Anta/Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)