Ini Identitas Selebgram Jepara yang Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

JEPARA, Lingkarjateng.id – Selebgram perempuan inisial KN (24) asal Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran mempromosikan judi online (judol) pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan selebgram tersebut berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggotanya.

Dalam patroli tersebut, pihaknya mendapati satu di antara sejumlah akun media sosial Instagram yang diamati terbukti mempromosikan bahkan melakukan ajakan untuk bermain judi online.

“Tersangka kami amankan pada Selasa kemarin di rumahnya,” kata AKP Yorisa.

Ia menambahkan bahwa KN terbukti mempromosikan salah satu situs judi online. Meski demikian, Yorisa tidak menjelaskan berapa pendapatan yang diterima oleh KN dari promosi judol tersebut.

Selain mengamankan KN, polisi juga berhasi menyita beberapa barang bukti seperti handphone iPhone dan buku rekening milik KN.

“Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Patroli cyber terus digencarkan untuk melacak akun-akun yang terindikasi dalam aktivitas promosi judol.

“Kami harap masyarakat tidak ikut-ikutan promosi judol karena ancaman hukumannya cukup berat,” harapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, KN akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin | Lingkarjateng.id)