Ini 8 Regulasi yang Pengaruhi Perubahan APBD Kabupaten Jepara Tahun 2024

JEPARA, Lingkarjateng.id – Delapan regulasi di tingkat pusat, provinsi, hingga daerah, berpengaruh terhadap perlunya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, saat mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna pada Rabu, 11 September 2024.

Edy Supriyanta menyebut, kedelapan ketentuan itu menjadikan APBD Kabupaten Jepara tahun 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan, baik dalam pos pendapatan maupun belanja.

“Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 2,48 triliun, naik sebesar Rp 67,27 miliar dari penetapan APBD tahun 2024 sebesar Rp 2,4 triliun,” kata Edy Supriyanta.

Dengan kenaikan pendapatan itu, lanjut Edy, belanja daerah juga diproyeksikan naik dengan nilai sebesar Rp 34,15 miliar. Dengan demikian, belanja APBD 2024 yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,52 triliun, diproyeksikan naik menjadi Rp 2,55 triliun.

“Sementara penerimaan pembiayaan yang pada penetapan APBD dipatok sebesar Rp 119 miliar, diproyeksikan turun ke angka Rp 71,9 miliar atau berkurang sebesar Rp 47 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang semula ditetapkan Rp 14 miliar, akan dihapus sepenuhnya atau diproyeksikan menjadi nol rupiah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta merinci kedelapan regulasi yang menjadi alasan perlunya perubahan APBD di Kabupaten Jepara.

Pertama, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya.

Kedua, PMK RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa. Ketiga, ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.

Keempat, implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kelima, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.

Keenam, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tahun anggaran 2024.

Ketujuh, penyesuaian kegiatan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun anggaran 2024.

Kemudian yang kedelapan, diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)