JEPARA, Lingkarjateng.id – Seksi Propam Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap setiap anggota kepolisian setempat. Salah satunya yakni mencegah dan memberantas segala perjudian terutama judi online (judol), yang menjadi arahan dari Kapolri.
Dalam operasi yang digelar usai pelaksanaan apel pagi di lapangan apel Mapolres Jepara, semua anggota diminta mengeluarkan gawai (ponsel) masing-masing. Satu persatu gawai diperiksa untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, Kamis (20/6).
Saat ditemui sela-sela kegiatan, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Propam AKP Subandi mengatakan, pemeriksaan gawai itu dilakukan untuk mencegah anggota polres yang bermain atau terlibat judi online, yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Ia menegaskan bahwa, pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan kepada masyarakat saja. Akan tetapi, di internal kepolisian juga dilakukan.
“Hal Ini dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran disiplin dari anggota polres,” katanya.
Tindakan pencegahan seperti ini, kata AKP Subandi diharapkan dapat meminimalisir potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online, yang tidak hanya dapat merusak citra institusi kepolisian, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan keluarga dan masyarakat luas.
“Kami minta setiap anggota untuk dapat lebih meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjauhkan diri dari praktik judi online dan mengutamakan integritas serta pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu, tambah dia, pemeriksaan gawai tersebut juga merupakan upaya polres dalam menciptakan lingkungan internal yang bersih dan bebas dari praktik yang melanggar aturan dan norma yang berlaku.
”Kami ingin anggota fokus pada meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian serta membangun kepercayaan dan dukungan dari masyarakat, terhadap Polres Jepara sebagai penjaga kamtibmas,” pungkas AKP Subandi.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara Iptu Rusyanto mengatakan, bahwa pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian secara online. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)