Gara-gara Ini Susunan Fraksi DPRD Jepara Periode 2024-2029 Belum Bisa Disahkan

JEPARA, Lingkarjateng.id – Susunan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2024-2029 yang sudah terbentuk pada Rabu, 11 September 2024, belum bisa disahkan. Pasalnya, pengesahan susunan fraksi hanya bisa dilakukan oleh Ketua DPRD definitif.

Sementara itu, jabatan pimpinan DPRD Jepara periode 2024-2029 hingga saat ini masih dipegang oleh pimpinan sementara.

“Susunan fraksi DPRD Jepara telah dibentuk tapi belum bisa disahkan karena yang memiliki wewenang untuk mengesahkannya adalah Ketua DPRD definitif,” ujar Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, pada Kamis, 12 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa susunan fraksi yang sudah terbentuk terdiri dari sembilan partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Jepara. Tiga parpol di antaranya bergabung menjadi satu fraksi, yaitu Partai Demokrat, PAN, dan PKS. Sehingga total terdapat tujuh fraksi di DPRD Jepara.

Agus menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih menunggu surat rekomendasi pimpinan definitif dari empat partai politik pemilik kursi terbanyak di DPRD Jepara, yaitu PPP, PDI-Perjuangan, Gerindra, dan NasDem.

Pimpinan definitif itu, kata Agus, nantinya akan mengesahkan susunan fraksi dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembentukan tata tertib (tatib).

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan masih menunggu apabila ada regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pedoman penyusunan tata tertib.

“Kalau sudah ada rekomendasi pimpinan definitif nanti akan kita bentuk AKD dan tata tertib. Karena tata tertib itu idealnya akan kita pansus-kan. sedangkan pansus (panitia khusus) itu setelah ada AKD dan pimpinan definitif supaya sistematis,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)