JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menegaskan siap menghadapi gugatan perdata CV Borobudur Timur terkait proyek senilai Rp 3,6 miliar untuk pelaksanaan pembangunan pemeliharaan Jalan Raya Bawu-Mindahan, Kecamatan Batealit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), pada tahun 2022 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu, Kepala DPUPR Jepara Ary Bachtiar menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian surat penggugat. Namun disayangkan, dalam sidang tersebut pihak penggugat justru tidak hadir sehingga sidang ditunda kembali pada 17 Mei 2023 mendatang.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti, untuk menghadapi gugatan CV Borobudur terkait pengerjaan pemeliharaan Jalan Bawu-Mindahan,” ujarnya.
Dirinya membantah tuduhan DPUPR wanprestasi oleh CV Borobudur Timur. Menurutnya, justru pihak rekananlah yang tidak mau mencairkan anggaran untuk pelaksanaan program. Karena, pada dasarnya, yang bisa mencairkan hanya pihak rekanan.
“DPUPR tidak dapat mencairkan termin bila tidak ada pengajuan dari rekanan dengan melengkapi dokumen pendukung. DPUPR telah memberi surat perintah untuk melengkapi dokumen pencairan namun sampai akhir Desember pihak rekanan tidak pernah melengkapinya. Sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkapnya.
Ary menjelaskan, sampai masa akhir pelaksanaan pekerjaan, CV Borobudur tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai dengan kontrak. Karena itu sesuai ketentuan dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan tetap dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sekitar Rp 370 juta.
Menurutnya, DPUPR sudah berupaya memberikan solusi melalui PPK Bidang Bina Marga yang sudah memberikan surat kepada CV. Borobudur Timur untuk melengkapi dokumen administrasi dan mengajukan pencairan. Tetapi, tidak ada respon dari pihak Direktur CV. Borobudur Timur maupun staf administrasinya. Selain surat, komunikasi lewat telpon dan WA pun juga tidak direspon.
“Tidak ada upaya mempersulit. Yang terjadi justru sebaliknya. Dinas berusaha membantu pencairan dengan berupaya berkomunikasi dengan penyedia barang jasa dan meminta penyedia barang jasa untuk datang menandatangani dokumen pencairan. Namun tidak ada tanggapan,” terangnya.
Dinas juga sudah berupaya mencarikan jalan keluar agar pembayaran denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan dulu sebelum termin dicairkan, agar bisa dipotong dari pencairan termin dengan membuat kesepakatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKAD. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam notulen rapat yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2022. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)