JEPARA, Lingkarjateng.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendukung dan menyetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membidik fasilitasi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 150 miliar.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif serta Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso dan Pratikno.
Gus Haiz, sapaan lekat Haizul Ma’arif berharap, program pengelolaan TPST RDF berhasil mengatasi persoalan sampah, terlebih Kabupaten Jepara telah meraih penghargaan Adipura berkali-kali.
“Iya kami mendukung dan sepakat menyetujui. Kita telah sekian kali meraih penghargaan Adipura dan Adipura Kencana,” kata Gus Haiz usai meminta keterangan lengkap terkait rencana pembangunan tersebut dari Pemkab Jepara di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Senada, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso mengingatkan bahwa pengelolaan sampah secara modern itu harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan perencanaan yang matang.
“Perencanaanya juga harus matang, termasuk rencana sinergi dengan desa dan lembaga lainnya agar tahun 2026 mendatang saat operasional, sudah siap semuanya,” pesan Junarso.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno menekankan bahwa, teknologi yang bagus juga harus dikelola dengan bagus.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Jepara mencecar eksekutif dengan sejumlah pertanyaan terkait anggaran yang harus disediakan sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana serta prasarana TPST RDF. Pimpinan DPRD mempertimbangkan penempatan anggaran, apakah lebih baik untuk dukungan pembangunan TPST RDF di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan, atau pengadaan lahan untuk TPA baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko dalam penjelasannya mengatakan, anggaran Rp 10 miliar tersebut bukanlah beban baru untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melainkan anggaran yang selama ini sudah ada di DLH yang perlu dituangkan sebagai pengakuan dukungan DPRD.
Dokumen itu, kata Edy, dibutuhkan sebagai kelengkapan administratif untuk melengkapi persyaratan atau Readiness Criteria (RC) dalam mengusulkan pembangunan TPST RDF. Jika berhasil, pembangunan akan difasilitasi pemerintah pusat senilai Rp 150 miliar.
“Itu untuk pembangunan TPST RDF berkapasitas 100 ton per hari. Produk akhirnya adalah pelet sampah anorganik yang dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif. Dengan pengelolaan sampah seperti itu, sampah akan zero. Tak akan lagi ada timbunan sampah seperti dengan (teknologi) control landfill saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Aris Setiawan menambahkan, nota kesepahaman dengan PT. Semen Gresik yang akan membeli RDF sudah ditandatangani sejak 19 September 2023. Dari kesepakatan ini akan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar per tahun. Kapasitas TPST RDF 100 ton per hari juga akan menyelesaikan beban penanganan sampah termasuk dari Jepara bagian timur yang belum memiliki TPA.
“Sementara kalau tanpa RDF, kapasitas TPA Bandengan tidak mampu lagi menerima sampah pada tahun 2026,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)