JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara telah melakukan penelusuran terkait sampah medis yang dibuang sembarangan di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.
Hasilnya, DKK Jepara menemukan fakta bahwa lahan kosong tempat pembuangan limbah medis tersebut disewa oleh warga Desa Mambak yang berprofesi sebagai pengepul sampah.
“Kami telah melakukan penelusuran ke semua jajaran Fasyankes Dinas Kesehatan bahwa pengelolaan obat sudah diterapkan sesuai standar, termasuk pengelolaan dan pemusnahan obat kadaluwarsa,” kata Kepala DKK Jepara Mudrikatun, baru-baru ini.
Mudrikatun mengatakan bahwa apabila terdapat obat kadaluwarsa di puskesmas atau Instalasi Farmasi Kabupaten Jepara, akan dilakukan pemeriksaan dan penghancuran yang disaksikan oleh DKK, Inspektorat, dan BPKAD setempat, sebelum limbah medis diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengadaan obat hexymer sebagaimana yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Mambak.
“Kami melalui Farmalkes juga tidak pernah melakukan pengadaan obat hexymer seperti yg ditemukan, baik pengadaan tahun 2024 ataupun pengadaan tahun sebelumnya, dibuktikan dengan dokumen pengadaan,” ujarnya.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan DKK Jepara ke pabrikan Mersifarma dan distributornya, pihak pabrik mengaku bahwa sejak tahun 2016 melakukan produksi hexymer kemasan botol isi 1000 tablet. Hal itu dibuktikan dengan nomor izin edar (NIE) obat hexymer kemasan botol yang sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa limbah medis yang dibuang sembarangan di Desa Mambak tersebut bukan milik Fasilitas Kesehatan (Faskes) Kabupaten Jepara.
“Nomor batch yang tertera pada kemasan yang ditemukan adalah bukan nomor batch dari pabrikan Mersifarma. Nomor batch dari Mersifarma diawali dengan huruf, bukan angka,” jelas Mudrikatun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)