JEPARA, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara diingatkan untuk selalu menjaga netralitas, karena keberpihakan ASN dalam Pemilu 2024 tergolong tindak pidana.
ASN Jepara yang melanggar netralitas terancam maksimal 1 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 12 juta. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Rony Indra.
“Mereka dapat dijerat Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi ASN yang ikut berkampanye, akan diancam hukuman berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Roni.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan kepada ASN, termasuk honorer, petinggi, dan perangkat desa untuk tidak condong kepada salah satu kontestan Pemilu 2024 secara terang-terangan.
“Makanya kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong jangan undang unsur aparatur. Dalam pemilu, posisi kami adalah menyukseskan pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tegas Sekda Jepara, dalam Dialog Interaktif bertajuk Membangun Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di Radio Kartini FM Jepara, baru-baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak ASN Jepara untuk menjaga netralitas dengan tetap bekerja secara profesional menjelang Pemilu 2024.
“Ayo jaga netralitas ASN dengan bekerja profesional. Sukseskan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.
Ia mengatakan, suara ASN Jepara jadi perhatian bagi para peserta Pemilu 2024. Sehingga banyak dari peserta Pemilu 2024 yang ingin menggalang dukungan.
“Ada lebih dari 8.300 ASN di Jepara. Suara mereka menjadi perhatian bagi para calon. Karena jumlahnya yang cukup signifikan termasuk keluarganya juga biasanya menjadi tokoh di masyarakat. Sehingga banyak kontestan politik yang ingin menarik menggalang dukungan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menuturkan bahwa netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan tapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu.
“Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” ujar Sujiantoko.
Ia meminta pejabat daerah, ASN, perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi.
Ia juga menegaskan pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkampanyekan kontestan hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu 2024.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Jepara itu juga mengingatkan agar pelanggaran ASN yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu tidak kembali terjadi di Pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2019 lalu ada empat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN. Semoga dengan banyaknya sosialisasi pencegahan tahun ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN,” harapnya.
Diketahui, Dialog Interaktif tersebut dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Arif Darmawan. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra. (Lingkar Network | Hms – Koran Lingkar)