JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara saat ini masih dipimpin oleh pimpinan sementara. Hal itu karena terdapat dua partai politik yang belum menyerahkan surat keputusan (SK) nama pengisi kursi pimpinan DPRD Jepara.
Ketua DPRD Jepara Sementara, Agus Sutisna, mengatakan bahwa saat ini baru dua partai yang sudah menyerahkan SK nama pengisi kursi pimpinan di DPRD Jepara, yaitu Partai Gerindra dan NasDem.
Sementara itu, untuk partai yang belum menyerahkan SK nama pengisi kursi pimpinan yaitu, PPP dan PDI Perjuangan (PDIP).
“Dua partai sudah serahkan SK Partai Gerindra dan NasDem, dan kami masih menunggu dari partai PDI Perjuangan dan PPP. Tentu nanti akan koordinasikan dengan fraksi agar mereka segera berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk segera menerbitkan SK. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan proses pelantikan pimpinan definitif,” katanya pada Minggu, 22 September 2024.
Terkait pembahasan tata tertib, kata Agus, sudah dijadwalkan pada 24 dan 26 September 2024. Ia menjelaskan bahwa delegasi yang akan masuk dalam tim pembahasan tata tertib bakal didiskusikan dengan pimpinan-pimpinan fraksi.
“Patut diketahui bahwa kegiatan yang kami laksanakan sudah kami konsultasikan ke provinsi dan Kemendagri, sehingga kami mengacu pada UU 23 tahun 2014 dan SE Kemendagri tanggal 25 Juli 2024,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), kata Agus, dilakukan bersamaan atau setelah dilantiknya pimpinan definitif. Hal itu berdasarkan konsultasi dengan provinsi dan Kemendagri, serta koordinasi dengan kabupaten/kota lain.
“Karena ini menjadi satu rangkaian,” terang Agus. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)