JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berencana kembali melanjutkan penggunaan hak interpelasi terkait PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Mungkin di periode ini kalau sudah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang definitif kita akan lanjutkan itu. Harapannya nanti untuk bisa mengikuti proses ini kita akan kembali memiliki Pansus Hak Interpelasi,” kata Agus yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) Hak Interpelasi DPRD Jepara pada periode sebelumnya.
Agus menjelaskan bahwa tujuan penggunaan hak interpelasi tersebut adalah untuk mendapatkan informasi terkini tentang proses hukum terkait dugaan kasus korupsi di Bank Jepara Artha (BJA) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah yang dihadirkan nanti jajaran direksi yang sedang berhadapan dengan proses di KPK atau kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tugas DPRD Jepara dalam menjalankan fungsi pengawasan BJA sudah berjalan semestinya yaitu hanya melalui laporan pertanggungjawaban yang sudah dilakukan audit. Hal tersebut dikarenakan BJA merupakan lembaga independen yang dikelola sendiri.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, BJA selama ini tidak ada masalah apa pun. Hal itu dibuktikan dengan adanya dividen yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Kita sudah melakukan tugas pengawasan sebagaimana mestinya, tetapi terkait pertanggungjawaban keuangan kita hanya bisa melakukan fungsi kontrol pada saat laporan keuangan sudah terbit dan sudah diaudit, karena BJA merupakan lembaga independen yang mengelola sendiri,” ucapnya.
“Sejauh ini kenapa kami menganggap baik-baik saja karena selama ini tidak ada masalah dan selalu memberikan dividen dengan keuntungan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit di BJA. Lima tersangka tersebut yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.
KPK kini telah mencegah lima orang tersangka kasus korupsi PT BPR Jepara Artha untuk bepergian ke luar negeri per 26 September 2024 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)