JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bustanul Arif, mengapresiasi kesuksesan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengembalikan 634 anak tidak sekolah (ATS) ke bangku pendidikan.
Bustanul Arif mengatakan, jumlah tersebut hampir 55 persen dari total 1.155 anak tidak sekolah yang terdata oleh Pemkab Jepara.
Sementara berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di Kabupten Jepara terdapat 17.000 anak tidak sekolah, akan tetapi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 1 April 2023 jumlah ATS di Jepara kini tinggal 5.230 ATS.
“Ada perbedaan jumlah ATS di Jepara antara data Susenas dengan Pusdatin Kemendikbudristek, ini yang perlu dibereskan agar data ATS di Jepara valid,” ujarnya, pada Kamis, 2 November 2023.
Lantaran adanya perbedaan data tersebut, Bustanul Arif mendorong pemerintah daerah bersama stakeholder di bawahnya untuk menyajikan data yang valid.
Sekda Jepara Minta Seluruh Desa Segera Selesaikan Pendataan ATS
Selain itu, pihaknya juga mendorong para tenaga pendidik dan juga masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendata dan melaporkan jumlah anak tidak sekolah ke pemerintah desa setempat agar bisa diteruskan ke Pemkab Jepara.
“Memang harus ada koordinasi dan kerja sama serta inisiatif dari berbagai pihak, utamanya dari masyarakat, guru dan juga pemerintah desa untuk mendata warganya sehingga data ATS valid,” bebernya.
Menurut Bustanul Arif, pendataan tersebut agar dinas terkait dapat mengelompokkan berdasarkan usia, strata pendidikan, serta menjustivikasi di lapangan untuk mendapatkan data yang akurat. Selain itu, data tersebut juga dapat dijadikan sebagai identifikasi permasalahan serta kendala yang dialami oleh masing-masing anak, sehingga nantinya dapat dilaporkan ke pemerintah kabupaten untuk segera dilakukan intervensi secara cepat dan tepat sasaran.
Selanjutnya, dari data yang dihimpun diharapkan pemerintah melalui dinas terkait dapat melakukan pendalaman kembali apa yang menjadi penyebab jumlah data anak putus sekolah tersebut sampai tidak mendapatkan akses pendidikan. Ini harus diketahui penyebabnya.
“Kewajiban pemkab tidak hanya mengatasi jumlah anak yang putus sekolah akan tetapi jumlah data yang melanjutkan pendidikan dari SD, SMP, SMA juga harus terpantau dan diikuti jejak pendidikanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)