JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara menargetkan 500 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk direnovasi setiap tahunnya.
Hal itu sesuai peraturan Bupati Jepara Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jepara tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2026.
Kepala Disperkim Jepara, Hartaya, menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan stimulan untuk RTLH di Jepara ini sudah mencapai 14.860-an unit mulai dari tahun 2017 – 2022.
“Untuk target lima tahunan sebesar 7.000 unit RTLH yang diintervensi sudah tercapai bahkan melebihi target,” ucap Hartaya di Jepara, Selasa, 6 Februari 2024.
Hartaya merinci, pada tahun 2023 lalu Disperkim berhasil memberikan bantuan stimulan untuk RTLH sejumlah 1.380 unit. Bantuan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Jepara sejumlah 269 unit dengan bantuan per unitnya Rp15 juta.
“Kemudian dari Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah delapan unit dengan nilai per unitnya Rp40 juta. Kemudian dari Dana Desa sejumlah 122 unit dan dari Baznas sejumlah 66 unit dengan masing-masing nilai per unitnya Rp10 juta. Selanjutnya untuk dana dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat melalui program BSPS sejumlah 283 unit, dari Kementerian Sosial (Kemensos) sejumlah 94 unit, dan dari APBD Provinsi sejumlah 448 unit dengan masing-masing nilai per unitnya Rp 20 juta,” jelasnya.
Di sisi lain Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Disperkim Jepara Endro menambahkan, pada tahun 2024 ada 542 unit RTLH yang akan dibenahi bersumber dari APBD Kabupaten Jepara dan renovasi 553 unit RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi dengan masing-masing nilai Rp 20 juta per unit.
“Untuk 2024 ini sudah ada 1.095 unit yang akan mendapatkan bantuan stimulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara dan Provinsi,” ujar Endro. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)