GROBOGAN, Lingkar.news – Wakil Mentri Pertanian, Sudaryono menginginkan pendistribusian pupuk secara sederhana dan simpel. Untuk mewujudkannya, ia menyebut Kementan sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tetang pupuk.
Hal itu, diungkapkan Sudaryono saat kunjungan kerja di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Grobogan, Sabtu sore, 2 November 2024.
“Kita (Kementrian Pertanian) ingin penyelenggaraan pupuk ini bisa sesederhana mungkin, sesimple mungkin, yang penting proses pengawasannya jelas,” kata Sudaryono.
Ia menekankan proses pengawasan pupuk bersubsidi. Sehingga aturan dan mekanisme juga akan diperjelas.
“Intinya kan aturan dibuat itu untuk pupuk tidak disalahgunakan. Jangan jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab dan seterusnya,” ujar Wamentan.
Artinya, kata Sudaryono, memang sebagian besar pupuk sudah tersalurkan dengan baik. Namun, selalu ada kondisi atau laporan dimana pupuk itu tidak dimanfaatkan serta tidak tersalurkan dengan baik. Sehingga, diperlukan penyesuaian.
“Tinggal bagaimana masing-masing kelompok juga menyesuaikan. ada aturan, misalanya ada aturan harus foto, dibanyak kelompok itu didropnya (kedatangan pupuk) dikelompok, jadi pas ngambil dia foto,” jelas Sudaryono.
Selain itu, mengungkapkan juga pengambilan pupuk subsidi dilakukan secara bersama atau rame-rame. “Jadi maksudnya, juga ngga bisa, kalau maunya duduk dirumah kemudian (pupuk) datang kan juga ngga mungkin ya. Karena mekanisme nya begitu,” katanya.
Sehingga diakalinya, sambung Sudaryono, dengan tanpa melanggar hukum.
“Jadi banyak kelompok to akhirnya cara mendapatkan pupuk subsidinya bisa sesimple,” tambahnya.
“Walaupun juga, kita berusaha untuk makin kedepan Perpres peraturan dibikin simple,” imbuhnya.
Ditambahkan, menurut Sudaryono, saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian ingin membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Artinya, ia akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan pupuk bersubsidi.
“Nanti, pupuk subsidinya disalurkan ke para petani,” kata Sudaryono.
Selain itu, ia juga mengungkapkan penanganan pupuk akan langsung di bawah Kementrian Pertanian.
“Selama ini (Distribusi pupuk) memang lintas Kementerian, jadi untuk kordinasi menjadi agak sulit,” katanya.(Lingkar Network | Esko Wicaksono – Lingkar.news)