SEMARANG, Lingkar.news – Insiden perundungan atau bullying dan penganiayaan kembali terjadi di Watu Telu, Sambiroto, Kedungmundu, Kota Semarang. Dalam video amatir berdurasi 58 detik yang beredar di media sosial, terlihat seorang anak mengalami kekerasan fisik berupa tendangan di bagian dada hingga kepala hingga menyebabkan korban tersungkur. Meski korban sudah meminta ampun, pelaku justru semakin brutal dan terus menghajar korban tanpa henti.
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Semarang 2024. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres, dan saat ini sedang ditangani PPA Polrestabes. Kejadian terjadi pada hari Jumat,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin, 9 Semarang 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
“Kemarin saya ingin menemui korban, tetapi korban masih berada di Polres untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait penyebab kejadian, Bambang mengatakan masih mencari informasi lebih lanjut.
“Ini kejadiannya di rumah, bukan di sekolah, sepertinya di pinggir sungai. Untuk pelaku, sudah ada dua orang yang dibawa ke Polres untuk diperiksa,” katanya.
Korban diketahui masih duduk di bangku SD, tepatnya di SDN Tandang 3 Tembalang dan pelaku merupakan siswa SMP.
Sebagai langkah antisipatif, Dinas Pendidikan Semarang telah menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Kami sudah menyiapkan Perwal, mungkin minggu ini sudah ditandatangani, dan akan terus kami sosialisasikan sebagai SOP penanganan kekerasan di sekolah,” jelas Bambang.
Ia juga menyebutkan bahwa tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sudah dibentuk, dan hanya tinggal menunggu pengesahan Perwal dalam waktu dekat.
Terkait sanksi bagi pelaku kekerasan, Bambang menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas di tingkat satuan pendidikan dan TPPK.
“Kami berupaya menghindari sanksi yang terlalu berat seperti mengeluarkan siswa, karena misi kami adalah meningkatkan partisipasi sekolah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)