Sekda dan Sekdin Damkar Kota Semarang Diperiksa KASN Soal Netralitas Pilkada

SEMARANG, Lingkar.news – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dua ASN Kota Semarang terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keduanya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti Ariawan. KASN menjadwalkan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh keduanya pada Jumat, 12 Juli 2024

Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan KASN bernomor UND-295/NK.01.00/07/2024.

Menanggapi hal ini, Sekda Kota Semarang yang telah menyatakan kesiapannya maju sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang mengaku siap memberikan klarifikasi.

Dirinya juga tak merasa melanggar netralitas. Namun, Iswar juga pasrah dan siap menerima konsekuensi dari KASN jika nantinya terbukti melanggar netralitas sebagai ASN.

“Saya berpegang pada peraturan tentang ASN dan berakhirnya masa jabatan. Pengunduran diri itu ada penetapan dari parpol (partai politik) setelah ditetapkan oleh KPU menurut UU. Tapi jika dianggap salah, saya siap,” katanya, Kamis, 11 Juni 2024. 

Iswar menyampaikan jika nanti dinyatakan bersalah, ia juga tak akan melakukan pembelaan dan berjanji ikut sanksi dari KASN.

“Mereka yang memiliki kewenangan dan saya sebagai ASN tinggal menjalankan keputusan tersebut,” ujar Iswar.

Kendati demikian, Iswar berharap pemanggilan ini tak mengandung unsur politik yang menghambat langkahnya untuk maju sebagai Cawalkot Semarang pada Pilwalkot 2024.

“Dugaan pelaporan (netralitas ASN) ini semoga tidak ada unsur politik. Itu hak mereka (KASN), meh piye neh (mau bagaimana lagi),” tandas Iswar.

Terpisah, Ade Bhakti yang juga terseret di kasus ini, yakin bahwa seluruh aktivitasnya tidak melanggar aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

“Saya siap memberikan klarifikasi atas surat undangan dari KASN terkait aktivitasnya berkomunikasi dengan partai politik di ajang Pemilihan Walikota Semarang 2024. Saya ikuti prosesnya,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku pernah dimintai keterangan dengan kasus yang sama. 

“Sering kayak gini kok. Kemarin yang (konten) nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir dua jam,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, meskipun statusnya ASN, tidak ada aturan yang menyarankan harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN) menjelang Pilwalkot ini.

“Saya yakin kok kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tandasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkar.news)