Polres Purbalingga Ancam Pengedar Narkoba dengan Hukuman Mati

Polres Purbalingga Ancam Pengedar Narkoba dengan Hukuman Mati

Purbalingga (KABARDARING) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan seorang warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial RD (37) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman pidana terberat berupa hukuman mati.

“Selain mengedarkan, tersangka juga positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Ihwan Ma’ruf di Purbalingga, Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka RD ditangkap petugas Satresnarkoba pada hari Rabu (24/9), sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.

Saat itu, petugas Satresnarkoba yang tengah melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan menaruh sesuatu lalu memotret lokasi tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu yang belum sempat diedarkan,” katanya didampingi Kepala Seksi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat total 31,1610 gram.

Menurut dia, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti telepon genggam, pipet, alat hisap sabu, timbangan digital, dan tisu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu adalah dengan menaruh paket di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Ia mengatakan paket tersebut selanjutnya akan diambil pembeli sesuai arahan dari pihak yang mempekerjakan tersangka.

“Tersangka mendapat imbalan Rp50 ribu untuk setiap lokasi tempat menaruh sabu. Ia mengaku tergiur menjadi kurir setelah dihubungi seseorang melalui telepon,” kata AKP Ihwan.

TAGS: kasus narkoba, narkotika, sabu-sabu, kurir narkoba, Polres Purbalingga, Banjarnegara, hukuman mati, kejahatan narkoba