Pemkab Demak Ajak Pedagang Ikut Aktif Tekan Peredaran Rokok Ilegal

DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak rutin mengedukasi masyarakat, khususnya kepada pedagang dan tokoh masyarakat, terkait cukai dan rokok ilegal. Masyarakat juga didorong melapor kepada pihak berwenang jika menemukan rokok ilegal.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan Pemkab Demak memang gencar sosiasialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa terserap maksimal.

“Kalau rokok ilegal bisa kita tekan peredarannya maka DBHCHT yang kita dapatkan semakin banyak yang juga akan banyak bermanfaat bagi masyarakat khusunya di Kabupaten Demak,” kata Eisti’anah saat memberikan arahan dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tentang Gempur Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa, 11 Juni 2024.

Program gempur rokok ilegal, kata Eisti’anah, berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Kemudian terkait pemanfaatan DBHCHT juga dikembalikan kepada masyarakat melalui beberapa program.

“Di wilayah Demak juga ada penghasil tembakau, seperti di Karangawen, Guntur, dan Mranggen. Selain itu banyak buruh-buruh pabrik seperti di Karanganyar. Kemudian Demak juga menjadi salah satu dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang mendapatkan DBHCHT, yang sudah dibagi-bagi untuk klasifikasinya kepada masyarakat,” jelasnya. 

Pembagian DBHCHT meliputi 50 persen untuk kesejahteraan pekerja petani, pegawai/buruh, 40 persen untuk meng-cover kesehatan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum.  

Sementara itu, Plt Camat Wonosalam, Sarkawi, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung program Pemkab Demak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Wonosalam.  

“Rokok ilegal menurut pengamatan kami di Wonosalam sudah tidak ada, karena kami dari jajaran di Kapolsek, Koramil dan lain-lain sering menyampaikan ke warung-warung,” kata pria yang juga jabat sebagai Camat Dempet itu. 

Sarkawi menegaskan apabila ditemukan rokok ilegal diwarung atau toko akan dikenakan sanksi, sehingga pihaknya berharap masyarakat bisa menghindari apabila mendapat tawaran untuk membeli rokok ilegal tersebut. 

“Ada sanksinya, sanksinya lebih berat daripada keuntungannya. Lalu rokoknya juga kita sita, sehingga harapannya masyarakat bisa benar-benar bisa membedakan. Kemudian masyrakat yang mengikuti sosialisasi bisa menyebarluaskan ilmu yang sudah didapatkan,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)