KUDUS, Lingkar.news – Komunikasi antara Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dengan DPRD Kudus dinilai tidak berjalan dengan baik.
Kondisi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penetapan peraturan DPRD Kudus tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron dan Sulistyo Utomo, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Ketua DPRD Kudus, Masan, pada kesempatan itu menyampaikan gambaran kondisi pemerintahan di Kudus yang tidak baik-baik saja. Hal ini terkait Penjabat Bupati Kudus yang tidak mau menandatangani surat pengantar usulan penetapan pimpinan DPRD Kudus yang sudah diajukan sejak lama. Namun tak kunjung mendapat persetujuan.
Menurutnya, Pj Bupati Kudus memilih melaksanakan umroh. Sementara pelaksana harian bupati yakni sekretaris daerah juga pergi Korea, bahkan para pemimpin OPD juga berangkat ke Bali.
Kondisi itu mendorong DPRD Kudus bersama sejumlah pimpinan fraksi melakukan audiensi ke Biro Otda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Di situ provinsi juga bingung karena tidak mengetahui kekosongan kepemimpinanan di Kudus,” ungkapnya.
Alhasil pemprov menelepon Pj Bupati yang sedang menjalankan ibadah umroh dan pj bupati harus menandatangai pengantar usulan penetapan pimpinan dewan melalui tanda tangan elektronik.
“Dari situ kita menggunakan plan kedua kalau tidak ditandatangani bupati maka akan menggunakan surat dari dprd. Itulah kondisi politik hari ini,” ujarnya.
Dia pun menilai dalam kondisi tersebut, Pj Bupati Kudus tidak menghargai kelembagaan DPRD. Sebab dalam kelembagaan ini segala sesuatu harus sesuai mekanisme yang berlaku.
“Artinya bahwa komunikasi antara DPRD dengan bupati tidak sedang baik-baik saja,” ucapnya.
Dia pun menegaskan terkait hak angket yang digulirkan 31 anggota DPRD Kudus atas Pj Bupati agar segera dilakukan. Sebab DPRD menilai Pj Bupati Kudus tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD dalam menyelenggarakan kebijakan padahal statusnya sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah.
Dia mengatakan hak angket itu bisa digulirkan sesuai aturan bahwa sedikitnya ada tujuh orang anggota DPRD yang mengajukan kepada pimpinan DPRD dan terdiri lebih dari satu fraksi. (Lingkar Network | Lingkar.news)