Jateng-KABARDARING.com-Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat melakukan perbaikan jalan yang berlubang, akibat genangan banjir yang terjadi beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Soewarto menyampaikan, perbaikan jalan berlubang telah dilakukan dengan berbagai metode, seperti asphalt concrete – wearing course (AC-WC), serta metode manual lontang-lanting. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Disampaikan, dalam menangani perbaikan jalan, pihaknya menerapkan strategi berbasis kondisi cuaca dan jenis perkerasan jalan. Aspal menjadi pilihan utama karena fleksibilitasnya, namun memiliki kelemahan terhadap genangan air. Beton lebih kuat dan tahan lama, tetapi lebih mahal serta kurang nyaman bagi kendaraan di dalam kota. Karenanya, kombinasi aspal dan beton digunakan secara tepat, guna menyesuaikan kebutuhan setiap lokasi.
“Soal perbaikan jalan, tantangan utamanya adalah musim hujan. Aspal mudah rusak kalau sering tergenang air. Makanya, kami prioritaskan perbaikan di musim kemarau, agar hasilnya lebih optimal,” ujar Soewarto, saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Soewarto menerangkan, beberapa titik yang telah mendapatkan perbaikan antara lain sebagian Jalan Pandanaran, Pemuda, Prof Hamka, Piere Tendean, KH Ahmad Dahlan, Gombel Lama, Simongan, dan juga jalan-jalan kecil di berbagai titik, seperti Grafika.
Selain itu, imbuh Soewarto, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi, untuk menentukan strategi peningkatan jalan di Gunungpati dan area lain, yang sudah didata bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Dia menambahkan, anggaran pemeliharaan jalan telah dialokasikan dalam APBD Pemerintah Kota Semarang 2025. Khusus untuk perbaikan rutin, dia memastikan anggaran tersebut akan digunakan secara optimal, untuk perawatan dan peningkatan infrastruktur jalan, demi kelancaran mobilitas masyarakat. Pasalnya, banyak warga yang belum memahami, jika tidak semua jalan di Kota Semarang menjadi tanggung jawab DPU, seperti jalan lingkungan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
“Sementara untuk jalan kota merupakan kewenangan DPU Kota Semarang. Adapun jalan provinsi merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jalan nasional, menjadi kewenangan Balai Besar Jalan Nasional,” ungkapnya.
Dengan adanya pembagian ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kondisi jalan ke instansi yang sesuai, agar perbaikan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sumber : Humas Pemprov