Grobogan, LINGKAR – Seorang pria berusia 23 tahun asal Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah nekat mencuri sepeda motor milik Lamin Toyo (49), seorang tukang parkir di Pasar Tuko, Kecamatan Pulokulon.
Kapolsek Pulokulon, AKP Marmin, mengonfirmasi bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/8). Pelaku, yang berinisial RPS dan hanya lulusan SMP, dengan berani mencuri motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 milik korban yang diparkir di depan sebuah ruko kosong.
“Kejadian berawal ketika korban berangkat bekerja dan memarkir motornya di depan ruko tersebut,” jelas AKP Marmin, Rabu (28/8).
Korban sempat memperhatikan pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Pelaku memarkirkan motornya di dekat motor korban, kemudian bermain ponsel sambil duduk di atas motornya. Setelah beberapa menit, pelaku meninggalkan area parkir namun kembali lagi dan memarkir motornya di tepi jalan. Dengan berjalan kaki, pelaku kembali ke area parkir pasar dan memainkan ponselnya di dekat motor korban.
Tidak lama kemudian, korban melihat pelaku sedang berusaha mencuri motornya. Pelaku kemudian mengendarai motor korban melalui jalan samping area parkir. Menyadari hal tersebut, korban segera mengejar pelaku sambil berteriak, “Motorku meh mbok gowo nang ndi?” (Sepeda motorku mau dibawa ke mana?).
Dengan cepat, korban berhasil mengejar pelaku dan menghadangnya. Dalam upaya menghentikan pelaku, korban mendorong sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi membantu korban mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan ke Polsek Pulokulon.
AKP Marmin menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP Marmin. (Eko Wicaksono – LINGKAR)