Germap Wadul Soal Karaoke di Kawasan Puri Pati, Ali Badrudin: IMB Tidak Boleh untuk Tempat Karaoke

PATI, Lingkar.news – Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati lantaran aksi demo pada Selasa, 9 Juli 2024 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) karaoke di eks stasiun Pati tak membuahkan hasil.

Germap yang dipimpin Cahaya Basuki alias Yayak Gundul meminta bantuan kepada para legislator agar mendorong pemerintah kabupaten supaya tegas menindak keberadaan karaoke di eks stasiun Pati. Dia berpendapat tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin resmi.

Yayak menilai pemkab, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, tidak tegas dalam melaksanakan peraturan daerah. Dia menilai Satpol PP Pati tebang pilih dalam menegakkan perda kaitannya dengan tempat hiburan malam.

“PJ (Penjabat Bupati Pati) ini tidak tegas dalam menegakkan perda, seperti karaoke kemarin. Ketua DPRD harus tegas. Kemarin kami sudah audiensi dengan DPMPTSP, mereka belum pernah mengeluarkan IMB karaoke. Kita tidak ingin (tempat karaoke di eks stasiun Pati) dirobohkan, kosongkan saja,” jelasnya.

Soal IMB Tempat Karaoke di Eks Stasiun Pati, KAI Daop 4 Semarang: Bukan Ranah Kami

Selain itu, keberadaan tempat karaoke tersebut dekat dengan fasilitas umum seperti sekolahan dan tempat ibadah sehingga dianggap tidak etis. Yayak menyebut jarak antara tempat karaoke dengan permukiman harusnya cukup jauh, tidak berdekatan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku belum mengetahui persis akar permasalahan yang membuat Kepala DPMPTSP Riyoso sempat beradu mulut dengan Germap. Dirinya sebagai Ketua DPRD berjanji akan berdiskusi dengan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro, Kepala DPMPTSP Riyoso, dan Kepala Satpol PP Pati Sugiono.

Demo di DPMPTSP Pati, IMB Tempat Karaoke di Kawasan Puri Dipertanyakan 

Ali menyampaikan bahwa apa yang menjadi keluhan dan masukan dari Germap ini bagus untuk disuarakan.

“Terkait IMB memang menjadi kewenangan DPMPTSP. Saya belum tahu persis dimana kesalahannya. kalau ada yang salah ya diluruskan. Kalau mau audiensi ya monggo,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Ali juga membenarkan jika IMB untuk dijadikan tempat karaoke memang tidak diperbolehkan. Untuk itu, dirinya meminta kepada Satpol PP untuk segera melaksanakan penertiban terhadap karaoke ilegal.

“IMB dan izin karaoke ‘kan terpisah. Kalau misal IMB untuk didirikan karaoke tidak boleh. Satpol PP harus bertindak atas izin pak Pj. Ditertibkan mana saja yang dekat dengan fasilitas umum,” tutup Politisi dari PDI Perjuangan ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)