DPS Pilkada 2024 Ditetapkan, KPU Jateng Siapkan 103 TPS Lokasi Khusus

SEMARANG, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengumumkan bahwa hari ini, Jumat 16 Agustus 2024, pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Rekapitulasi ini mencakup hasil dari penetapan DPS di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Hal tersebut di sampaikan seusai menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Jawa Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Hotel Patra Semarang.

“Kami telah melakukan beberapa perubahan pada Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sejak awal penyusunan. Proses ini melibatkan pencocokan dan penelitian (coklit), serta rekapitulasi bertingkat berdasarkan masukan perbaikan dari Bawaslu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujar Ketua KPU Jateng.

Dengan penetapan DPS ini, pihaknya berharap upaya untuk menyusun data pemilih dengan tingkat akurasi tinggi dapat tercapai.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memeriksa apakah mereka sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih melalui layanan cek online di kpu.co.id,” tambahnya.

Penetapan TPS Lokasi Khusus

Sementara itu, Paulus Widiyantoro, anggota KPU Jateng, melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 506.811 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan, dengan 103 di antaranya merupakan TPS khusus atau TPS Lokus.

“TPS Lokus ini dibuat untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, namun pada hari pemungutan suara tanggal 27 November nanti, mereka tidak bisa kembali ke tempat asalnya dan terkumpul dalam satu lokasi tertentu,” jelas Paulus. 

TPS Lokus ini mayoritas berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), pondok pesantren, panti sosial, dan sekolah berasrama. Syarat utama menjadi pemilih di TPS Lokus adalah terdaftar di TPS asal dan merupakan warga Jawa Tengah. 

“Kami hanya dapat memfasilitasi warga Jateng di TPS Lokus karena sifatnya lokalitas Pilkada,” ungkapnya.

Paulus juga menjelaskan bahwa warga Jateng yang berada di luar provinsi hanya bisa difasilitasi jika mereka pulang ke Jateng. Sebaliknya, warga luar Jateng yang berada di dalam provinsi ini juga tidak dapat difasilitasi untuk pindah pemilih.

Detail TPS LLokasi Khusus

Dari 103 TPS Lokus, mayoritas terdapat di lapas, dengan jumlah terbesar di Kabupaten Magelang yang mencakup pondok pesantren. Sementara, kabupaten seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Pekalongan tidak memiliki TPS Lokus karena tidak ada lapas atau permintaan dari masyarakat setempat.

“Cilacap memiliki 12 TPS Lokus, semuanya berada di lapas, termasuk di Nusakambangan yang memiliki 12 lapas, namun tidak semua lapas di sana dijadikan TPS Lokus karena jumlah pemilih yang kecil,” ujarnya. 

Jumlah minimal pemilih untuk TPS Lokus normalnya adalah 100 orang. Namun, untuk situasi khusus seperti di panti rehabilitasi atau lapas dengan jumlah pemilih di bawah 100, TPS Lokus tetap didirikan untuk memfasilitasi pemilih.

Total DPS dan Penetapan DPT

Secara keseluruhan, jumlah DPS yang terdaftar saat ini adalah 28.473.405 pemilih yang akan memilih di 56.811 TPS. 

Paulus juga mengingatkan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 21 September mendatang. 

“Mulai 18 Agustus, kami akan mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jika selama perjalanan menuju DPT nanti ada pemilih yang meninggal dunia, pindah, atau menjadi anggota TNI/Polri, maka mereka akan dicoret dari DPS,” jelasnya. 

Proses pemeliharaan DPT akan dilakukan pasca-penetapan DPT. Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), mereka tidak akan dicoret, namun akan diberi tanda khusus tanpa mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)