Demo di DPMPTSP Pati, IMB Tempat Karaoke di Kawasan Puri Dipertanyakan 

PATI, Lingkar.news – Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Ormas Germap) demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa, 9 Juli 2024. 

Demo yang dipimpin Ormas Germap dan diikuti ratusan pemandu karaoke itu mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.

Aksi sempat diwarnai adu mulut antara pimpinan Ormas Gerap,  Cahaya Basuki (Yayak Gundul), dengan Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso. Ketegangan ini bermula ketika Yayak Gundul enggan diajak beraudiensi dengan Riyoso.

Ketidakmauan Yayak Gundul diajak audiensi lantaran dirinya sudah merasa jengah dengan keberadaan tempat-tempat karaoke yang bebas berdiri tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten. Apalagi, tempat karaoke yang dimaksud  berdiri dekat dengan sekolah dan tempat ibadah.

“Kami menolak duduk, kami maunya orasi. LI (Lorong Indah) dibongkar karena tidak punya IMB, sekarang kita tuntut, berani tidak mereka membongkar (tempat karaoke di Puri – red). Kepolisian harus tegas, jangan nunggu kejadian baru gerak. Yang kami pertanyakan itu IMB bukan izin,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Pati lambat dalam melakukan penindakan terhadap maraknya tempat karaoke yang saat ini menjamur di Kota Pati.

Yayak dengan tegas meminta agar Riyoso dan Sugiono selaku Kepala Satpol PP Pati untuk menanggalkan jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan tempat karaoke bebas beroperasi.

“Kamis kami laporkan ke polisi soal pembiaran izin karaoke dan menyalahgunakan kekuasaan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso, menyebut jika perizinan tempat karaoke yang ada di Puri sudah keluar pada tahun 2006. Artinya, jika demonstran menduga ada penyalahgunaan kekuasaan maka dugaan tersebut sangat tidak mungkin karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pada tahun 2022.

“Perlu pemahaman untuk pengawasan dan perizinan. Karaoke itu sudah izin sejak 2006, setelah sekian tahun adanya PP nomor 5 tahun 2021 diatur melalui OSS. Izin otomatis lewat online. Ini perlu pemahaman, yang fatal jika tidak paham perizinan bahwasanya kita ini menggunakan pola lama,” sambung Riyoso.

Saat disinggung soal adanya dugaan pungli, Riyoso dengan tegas membantah. Bahkan dirinya siap untuk disumpah untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak melakukan pungli. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)