Bawaslu Putuskan Tolak Sengketa Dico-Ali Soal Pendaftaran Pilbup Kendal

KENDAL, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico-Ali pada Pilbup Kendal, Sabtu, 14 September 2024. 

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan terkait putusan hari ini sudah disampaikan dalam sidang dan hasilnya menolak permohonan pemohon (Dico-Ali). 

“Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hevy. 

Dirinya juga menyampaikan jika pemohon merasa keberatan dengan keputusan tersebut bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)  tiga hari sejak putusan dibacakan. 

“Semua juga sudah melihat proses seluruh persidangan dari awal sampai akhir. Untuk pemohon apabila keberatan dengan keputusan hari ini pemohon bisa mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke PTTUN tiga hari sejak keputusan dibacakan,” tambahnya. 

Sementara itu Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan keputusan dari Bawaslu Kendal ini mendukung keputusan KPU pada pendaftaran Pilbup Kendal.

“Misalkan mereka mengajukan banding akan kami siapkan dulu tim hukum,” ujarnya. 

Sedangkan kuasa Hukum pihak terkait, Abdun Nafi Al Fajri, mengatakan mengapresiasi keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal. 

“Mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan ini. Jadi jika ada yang tidak puas ya apapun ini merupakan putusan yang telah melalui proses yang sangat panjang, sehingga harus menerima dengan lapang dada,” ungkapnya.  

Di sisi lain kuasa hukum dari Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, Fajar Saka, mengaku kecewa dengan keputusan dari Bawaslu Kendal. 

“Kami juga mengapresiasi dan menghormati karena ini proses hukum dan proses hukum juga memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut,” ungkapnya. 

Pihaknya akan menyampaikan putusan tersebut kepada kliennya sebelum membuat keputusan lebih lanjut. 

“Akan kami sampaikan dahulu kepada Pak Dico-Ali apa yang menjadi hak-haknya berikutnya dan kami akan sampaikan informasi apakah akan banding atau tidak,” jelasnya. 

Menurutnya, seluruh pertimbangan majelis 70 persen hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan pihak termohon, tidak cukup mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh pemohon.

“Saya kira itu bisa menjadi salah satu alasan kami mengajukan banding tapi itu semua tergantung oleh Dico-Ali,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)