KUDUS, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.
Laporan ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Belum lama ini yang menuding APK milik Paslon 01 dipasang di area terlarang.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan kajian untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran.
“Kami kaji dulu unsurnya, apakah terpenuhi atau tidak,” ujar Minan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Laporan ini mencakup dua APK milik Paslon 01, salah satunya terletak di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan tulisan “Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu” disertai tagar #WayaheSengAyuTampil dan #PerempuanPemersatuKudus. APK ini diduga merujuk pada salah satu calon, Bellinda Birton.
Minan menegaskan bahwa area Alun-alun Simpang Tujuh Kudus termasuk dalam wilayah larangan untuk pemasangan APK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024.
“Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi merupakan kawasan terlarang untuk pemasangan APK,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melaporkan APK tersebut karena dianggap melanggar aturan kampanye, terutama terkait lokasi pemasangan. Selain APK di Alun-alun, ada juga APK di Jalan RSUD Loekmono Hadi yang bertuliskan “Santr1 Suka Sambel”, yang juga dinilai melanggar aturan kampanye di wilayah tersebut.
Minan menambahkan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU Kudus untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi dan penerapan aturan terkait APK.
“Kami akan meminta fatwa dari KPU Kudus sebagai pembuat regulasi Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024. Karena mereka yang membuat aturan, KPU yang nantinya akan menafsirkan apakah itu termasuk kampanye atau tidak,” jelasnya.
Pihak Bawaslu berjanji akan segera mengambil langkah tegas setelah kajian selesai, demi memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tutup Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkar.news)