Tiga Pejabat BPR Bank Blora Artha Dipanggil Kejaksaan terkait Kredit Macet Puluhan Miliar

BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Blora mulai melakukan pemanggilan terhadap pejabat Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha). Pemanggilan ini diduga terkait adanya kredit bermasalah yang mencapai puluhan miliar.

Informasi yang wartawan peroleh, ada tiga pejabat Perumda BPR Bank Blora Artha yang dipanggil. Masing-masing adalah Kabag Analisa dan Suport Kredit, Kabag Pemasaran, dan Kasubag Analisa dan Suport Kredit.

Tak hanya itu, pemanggilan sendiri sudah berlangsung dua kali tepatnya pada Rabu dan Kamis pekan lalu, dimulai sekira pukul 15.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha, Slamet Pamudji Mumuk, mengaku kurang tahu soal adanya pemanggilan tersebut. “Belum tahu, tidak cerita,” ucapnya melalui sambungan telefon.

Hingga berita ini diunggah, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi kebenaran pemanggilan tersebut.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait hal itu enggan berkomentar lebih jauh.

“Mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yg telah beredar, kami dari Kejari Blora belum pernah menerima dumas secara resmi mengenai dugaan kredit macet di PT. BPR Blora Artha sebesar 20 M, namun kami selaku APH dapat langsung melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait berdasarkan pemberitaan-pemberitaan tersebut baik secara tertutup maupun terbuka,” tandasnya paad Senin, 8 Juli 2024.

Diketahui, kondisi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha (Perumda BPR Bank Blora Artha) nampaknya tidak baik-baik saja. Banyak kredit macet yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya terus berusaha agar stamina perusahaan yang dipimpinnya tersebut menjadi lebih baik. Ia mengatakan bahwa kredit macet tersebut juga terjadi di luar Kabupaten Blora.

“Iya segitu (Rp 20 miliaran),” ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha, Slamet Pamuji mengancam akan melelang agunan jika upaya penagihan kredit macet mengalami kendala.

“Kalau ada kredit macet ya kita tagih. Kalau ditagih tidak bisa, agunannya kita jual, kita lelang. Tapi memang perlu upaya-upaya yang tidak mudah,” tegasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)