BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora akan dipecat usai tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dua ASN Blora inisial M dan K terlibat kasus korupsi jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung, sementara satu lagi inisial ZA tersandung kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Randublatung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan bahwa pada pekan lalu pihaknya telah menyidangkan M dan ZA yang sebelumnya pernah berdinas di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.
“Kami bersama tim sudah sidangkan keduanya, dan sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati,” ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Heru, kasus kedua ASN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Salinan itu, putusan banding dari keduanya juga telah sampai di meja BKD, sehingga saat ini pihaknya tengah memproses status kepegawaian dua ASN tersebut.
“Dengan terpaksa mereka nanti akan diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.
Sedangkan, terkait ASN berinisial K, Heru mengaku sampai saat ini keputusan banding yang bersangkutan masih belum turun.
“Untuk yang satu belum turun, informasinya beda pengacara, sehingga kami belum memprosesnya,” tandasnya.
Diketahui, K merupakan mantan ASN di Dindagkop UKM Kabupaten Blora sebelum akhirnya dipindah ke Kecamatan Jati setelah tersandung kasus korupsi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dindakop dan UKM Kabupaten Blora, Eko Sujanarko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan status kedua pegawainya ke BKD.
“Kami sudah lapor ke BKD untuk tindak lanjut status kepegawaiannya,” ucapnya.
Eko mengaku, selama dalam masa tahanan, keuda ASN Blora tersebut sejauh ini masih menerima gaji sebesar 50 persen.
“Karena statusnya masih pegawai, jadi masih terima gaji separuhnya,” jelasnya.
Terkait hasil status kepegawaian, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada BKD.
“Setahu kami, jika tersandung kasus korupsi nanti diberhentikan secara tidak hormat, berapa pun tuntutan dan putusan dalam sidang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)