Terancam Tak Dilantik, Ini 6 Caleg DPRD Blora Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN

BLORA, Lingkarjateng.id – Enam orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora terpilih hasil pemilu 2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga pertengahan bulan Juli 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, melalui Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Sholikin mengatakan bahwa caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN lantaran masih menunggu proses verifikasi dari KPK.

“Kemarin ada tujuh orang, update terbaru hari ini satu orang sudah melaporkan kepada kami jadi tinggal enam orang yang belum,” ujarnya pada Rabu, 17 Juli 2024.

Sholikin menjelaskan bahwa apabila sampai H-21 pelantikan proses itu tak rampung, maka caleg DPRD terpilih akan terancam tidak dilantik. “Masih ada waktu, masih kita tunggu,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, enam caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU Blora antara lain Adiria dari partai Gerindra, Galuh Saraswati dari Gerindra, Andita Nugrahanto dari PDIP, Dian Bagus Setyawan dari Golkar, Galuh Widiasih dari Golkar, dan Aditya Candra dari NasDem.

Sholikin membeberkan, berdasarkan PKPU NOMOR 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 52, para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan.

“Pasal 52 disebutkan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” imbuhnya.

Kemudian, dijelaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Heru Prastiyono, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa masa jabatan anggota dewan lama akan berakhir pada 27 Agustus 2024 ini.

“Estimasi memang pelantikan tanggal 27 Agustus. Tetapi kami masih menunggu SK dari Gubernur terlebih dahulu,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)