BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Kradenan, Tarkun.
Hal itu diungkapkan Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Heru menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret Camat Kradenan.
“Untuk dugaan pelanggaran, memang langsung Bawaslu. Bukan di kami. Kami hanya bisa menunggu,” ungkapnya.
Saat ini, Bawaslu Blora telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke BKN pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu.
Heru menjelaskan, dugaan pelanggaran yang menyangkut ASN seharusnya ditangani Komisi ASN (KASN). Namun, karena KASN telah bubar, laporan kemudian langsung diteruskan ke BKN.
“Yang menangani di BKN bidang Wasda, yakni bidang pengawasan dan pengendalian,” tuturnya.
Sejauh ini, Heru mengaku hanya mengetahui Camat Kradenan yang dilaporkan. Sementara terkait Camat Todanan, dirinya belum tahu.
“Ya semoga gak banyak. Kami tahu karena ramai di Bawaslu,” tambahnya .
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pelanggaran ASN yang berhubungan dengan pidana nantinya akan menjadi ranah Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara yang berkaitan administrasi masuk ke BKN.
“Yang Camat Kradenan ini sifatnya administrasi. Ini mungkin kenanya pelanggaran kode etik. Sebab Camat Kradenan berfoto dengan salah satu paslon bupati saat sebelum penetapan calon. Sehingga hanya masuk hal etik,” bebernya.
“Kemungkinan hanya sanksi moral. Membuat pernyataan tertutup atau terbuka,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)