Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kasus Dana Narsum DPRD Blora Tahun 2022 akan Dilaporkan ke Kejati Semarang

BLORA, Lingkarjateng.id – Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora, Sukisman, berencana melaporkan kasus dugaan dana narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2022 yang bermasalah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang pekan depan.

Sukisman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas laporan dana narsum DPRD Blora tahun 2022 yang akan ditandatangani oleh dirinya sendiri.

“Sudah kami revisi semua berkas-berkasnya, akan saya tandatangani senidri berkas laporan ini,” ujarnya pada Minggu, 6 Oktober 2024.

“Saat ini berkasnya masih dikaji penasehat hukum kami. Kalau sudah siap, pekan depan langsung kita antar sendiri,” lanjutnya.

Ia pun menyinggung soal kasus dana narsum DPRD Blora tahun 2021 yang kini kasusnya masih ditangani aparat penegak hukum (APH).

Pada kasus dana narsum dewan tahun 2021 tersebut, sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 5,3 miliar ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Blora.

Saat ini Sukisman kembali mengejar dana narsum tahun 2022 yang diduga juga bermasalah.

Ia meminta agar anggota dewan periode 2019-2024 untuk mengembalikan kelebihan bayar dana narsum tersebut ke Kasda Blora.

“Kami meminta agar dewan lama bisa kembalikan dana narsum 2022 yang kami duga juga bermasalah,” ujarnya.

Sukisman menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kelebihan bayar honor narasumber tahun 2022 lalu mencapai Rp 7 miliar rupiah.

“Kami meminta agar kelebihan itu juga dikembalikan seperti narsum 2021 lalu,” pintanya.

Sukisman merinci, pada dana narsum 2022 ada kerugian negara yang disebabkan dari kegiatan fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Blora.

Pihaknya menemukan adanya indikasi markup dan korupsi jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)